Jumat, 09 Januari 2009

Tanggung Jawab Profesi

Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Ironisnya profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.

Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dnegan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, maupun kepolisian dengan komisi kepolisian.

Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi bagi dosen dan mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, pengambil kebijakan hukum, serta profesional hukum di lembaga penegakan hukum di tanah air.

Perlindungan terhadap guru tetap tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Bahkan, informasi yang dikemukakan para guru yang diintimidasi karena mereka berniat membongkar kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional seharusnya jadi informasi berharga untuk diteliti lebih lanjut. "Terutama dampak nyata ujian nasional di masyarakat," kata pakar pendidikan Arief Rachman, yang juga Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, a.

Dalam manajemen pendidikan, ujar Arief, semua unit berlindung kepada pemimpinnya. Dalam pelaksanaan UN, misalnya, di atas kepala sekolah yang bertanggung jawab ialah dinas pendidikan daerah, dan di atasnya lagi yang bertanggung jawab tak lain adalah Depdiknas. Arief berpendapat, seharusnya laporan-laporan terkait kecurangan UN menjadi perhatian besar bagi bagian penelitian dan pengembangan pendidikan di Depdiknas. Mereka dapat turun tangan meneliti kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan dan efektivitas UN untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Bukan justru sebaliknya, seperti pengakuan Kepala SMK Duafah Nusantara Padang, Mukhlis Tanjung. Mukhlis bersama anak didiknya melaporkan adanya kecurangan saat ikut UN di SMK Negeri 5 Padang. Akan tetapi, Itjen Depdiknas yang turun ke lapangan justru mempersoalkan status Mukhlis sebagai pengajar (pegawai negeri sipil) di sebuah balai latihan kerja di Padang. Sementara substansi persoalan kecurangan pelaksanaan UN malah diabaikan.

Tidak ada komentar: