Jumat, 09 Januari 2009

Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)atau IP

Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita memantapkan terlebih dahulu sebuah pengertian aspek non teknis dari sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka – PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:

  • Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
  • Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.

Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah '' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum? Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita HIV/AIDs?

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

Rujukan

[UU2000030] RI. 2000 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang..

[UU2000031] RI. 2000 . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

[UU2000032] RI. 2000 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

[UU2001014] RI. 2001 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

[UU2001015] RI. 2001 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

[UU2002019] RI. 2002 . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991 . GNU General Public License – http://gnui.vLSM.org/ licenses/ gpl.txt. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001 . Definisi Perangkat Lunak Bebas – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ free-sw.id.html. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001 . Frequently Asked Questions about the GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gpl-faq.html. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005 . Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id/ article/ archive/ 2. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996 . Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBSamik2003a] Rahmat M Samik-Ibrahim. 2003 . Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf. vLSM.org. Pamulang . Diakses 29 Mei 2006.

[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994 . Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ why-free.id.html. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005 . Intellectual property – http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005 . About Intellectual Property – http://www.wipo.int/ about-ip/ en/. Diakses 29 Mei 2006.

Tidak ada komentar: