Jumat, 23 Januari 2009

soal UAS

SOAL UAS & PAPARAN'NYA :

Pengelolaan Data Si Nas Indonesia menurut saya masih sangat kacau. Sebagai suatu teknologi yang relatif baru dalam kalangan pemerintahan, telematika serasa dipaksakan untuk diimplementasikan secara top down tanpa memperhatikan kualifikasi personil yang dilibatkan, sehingga pengelolaan data pada Si Nas berjalan ala kadarnya atau bahkan macet sama sekali.
Perkembangan teknologi di Indonesia, belum sangat pesat bila dibandingkan dengan negara-negara adidaya yang perkembangan teknologinya sudah sangat pesat. Oleh karena itu Negara Indonesia harus mengembangkan teknologinya supaya bisa menyaingi negara lain, dan juga dalam pengelolaan data Si Nas.
Sebaiknya Pengelolaan Si Nas Indonesia dikelola oleh:
a. Setiap Departemen dengan anggaran yang memadai.
Dengan diberikannya kesempatan oleh setiap departemen untuk mengembangkan Sistem Informasi secara Nasional, maka Pengelolaan data Negara diharapkan bisa menjadi lebih baik. Dan tentunya, orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan data negara pada setiap departemen, haruslah orang-orang yang benar-benar ahli dalam bidang IT, jangan sampai orang-orang yang terlibat adalah orang yang masih amatir dalam dunia IT.
b. BUMN IT yang dibentuk untuk mengelola semua kebutuhan pengolahan data Negara.
Lembaga ini adalah lembaga yang di kuasai oleh negara, sama halnya dengan BUMN, tetapi BUMN ini dikhususkan untuk orang-orang IT dalam mengelola pengelolaan data Si Nas.

Minggu, 18 Januari 2009

Soal UTS

SOAL UTS :

1. Diakhir abad ke 20 perkembangan IT sangat pesat,hal ini di dorong oleh :Jawab :Transformasi data menjadi informasi , karna perubahan data menjadi informasi di butuhkan alat yang mampu merubah dan mengolah data tersebut secara cepat dan tepat,sehingga di butuhkan IT untuk mengolahnya…

3. Tentang trend IT masa depan :Jawab :Semakin banyak aplikasi software/freeware, karna seiring perkembangan IT banyak orang yang membuat aplikasi untuk mempermudah pekerjaaan manusia.Bagi yang tidak mampu membuat atau membeli dapat mengambilnya/mendownload berupa freeware…

5. Tentang sertifikasi profesi Telematika oleh LSP Telematika :Jawab :Menurunnya tingkat kepercayaan pada ijazah sarjana komputer , karna Sertifikasi menbuat seseorang hilang kepercayaan pada ijazah dan juga pada dirinya sendiri yang sudah merasa dengan susah meraih dan mendapatkan ijazah sarjana komputer tetapi ada sertifikasi yang dengan mudah di dapat.

7. Pilihan saya tentang pembajakkan software :Jawab :Mentoleransikan/membiarkan pembajakan untuk aplikasi tertentu, karna mentoleransi pembajakan mungkin harus di lakukan karna tidak semua aplikasi di jual dengan harga yang murah sehingga konsumen tak sanggup untuk membelinya ,dengan aplikasi bajakan orang tersebut dapat membelinya dengan harga yang murah...

9. Sarjana komputer/IT menganggur, karena :Jawab :Ketidak sesuaian kompetensi .Kompetensi yang di pelajari ,tidak selalu sama dengan yang terjadi di lapangan . Ketidaksesuaian itulah yang membuat para sarjana komputer banyak yang menganggur.........

Jumat, 16 Januari 2009

Kampanye KepedulianA Data “ GO DATA “ ….

Anda pernah kesulitan mendapatkan sambungan telepon ke rumah? Atau frustrasi karena nyaris selalu gagal mengakses jaringan internet? Jangan khawatir, Anda tak sendiri. Ada banyak warga masyarakat lain yang punya pengalaman serupa.Asal-muasal penyebab masalah itu adalah lambatnya perkembangan telematika di Indonesia.Telematika kurang-lebih bisa diartikan sebagai gabungan segala hal mengenai telekomunikasi, multimedia, dan informatika.Seperti diketahui, maju-tidaknya telematika sebuah negara bisa diukur dari beberapa indikator, misalnya infrastruktur telekomunikasi, penetrasi sambungan telepon, jumlah pelanggan atau pemakai telepon seluler, angka pemakai internet, dan frekuensi penggunaannya.Dalam soal itu, Indonesia memang tergolong ketinggalan. Infrastruktur telekomunikasi, umpamanya, belum menjangkau seluruh wilayah sehingga total sambungan telepon terpasang (installed line) baru mencapai sekitar 7,5 juta atau kurang dari tiga persen dari populasi penduduk. Padahal, Indonesia sudah mempunyai satelit komunikasi sendiri.Pelanggan internet tercatat kurang dari 600 ribu, dengan jumlah pengguna diperkirakan belum melampaui angka dua juta alias satu persen dari populasi penduduk. Ini pun masih ditambah sulitnya akses ke jaringan gara-gara minimnya bandwidth yang tersedia.Kenyataan itulah yang pekan lalu memicu munculnya apa yang disebut Gerakan Nasional Telematika (Genetika). Ini semacam program kerja yang digagas oleh komunitas telematika Indonesia, yang terdiri atas wakil pemerintah dan BUMN, dunia pendidikan, kalangan industri (swasta), serta praktisi yang punya kepedulian dan sehari-hari bergelut pada bidang telematika.
Gerakan itu punya tujuan besar: meningkatkan perkembangan serta kerja sama antarpelaku telematika. Untuk mencapai tujuan itu, Genetika mematok sejumlah target. Yang pertama, ada keinginan untuk mencapai kemajuan nyata dalam bidang infrastruktur telekomunikasi, misalnya tersedianya bandwidth jaringan infrastruktur yang lebar, menggunakan jalur broadband. Bidang ini dianggap penting karena akan menjadi tulang punggung perkembangan telematika.Lewat Genetika, komunitas juga berharap sumber daya manusia, yakni masyarakat secara luas, mendapat pendidikan yang cukup tentang teknologi sehingga pada gilirannya nanti proses adopsi perkembangan teknologi berjalan mulus.
Dari sisi aplikasi multimedia, Genetika diharapkan mampu memperluas jenis pelayanan sehingga kelak orang tidak hanya mendapat informasi dan berkomunikasi, tapi juga dapat melakukan transaksi bisnis melalui internet. "Maunya, sih, nantinya pembuatan KTP, SIM, atau transaksi bisnis bisa dilakukan lewat dunia maya," kata J.B. Kristiadi, sekretaris Tim Koordinasi Telematika Nasional (TKTI). Untuk itulah pemerintah sekarang berusaha membuat portal Indonesia yang diisi oleh departemen-departemen.
Dalam waktu dekat, komunitas juga menginginkan industri multimedia Indonesia semakin maju. Sentra-sentra industri perangkat lunak akan didukung sepenuhnya sehingga bukan tidak mungkin suatu saat nanti bisa merebut perhatian Amerika, yang kini tengah tertambat hatinya pada industri software India. Dan itu sudah dimulai, misalnya di Bandung ada Bandung HighTech Valley, di Bali ada Bali Camp, dan di Sumatra Utara rencananya akan dibuat semacam Lembah Silikon seperti yang ada di Amerika. Terakhir, komunitas berharap pemerintah memiliki kebijakan yang kondusif bagi perkembangan telematika, contohnya dengan pembuatan Cyber Law.Adapun langkah konkret paling utama yang akan ditempuh dalam setahun ini adalah menjalankan program yang disebut "Sekolah 2001", yang dimulai Maret nanti. Program ini dilakukan dengan cara memperkenalkan aplikasi multimedia di sekolah-sekolah menengah. Juga akan terus dilakukan kampanye Genetika melalui seminar dan lokakarya, yang akan digelar sepanjang tahun ini.Seandainya skenario Genetika lancar, kelak orang awam seperti ibu rumah tangga diangankan bisa berbelanja lewat internet. Para petani dapat menggunakan internet untuk melihat data harga cengkeh atau tembakau di dunia, misalnya. "Karena itu, saya optimistis pada masa depan Genetika," kata pengamat telematika Roy Suryo kepada Agus Slamet dari TEMPO.Namun, sebaliknya, kalangan industri justru lebih bersikap menunggu agenda konkret Genetika. "Teman-teman yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler, misalnya, masih akan melihat-lihat dulu pada bagian mana bisa urun rembuk," ujar Direktur PT Ericsson Indonesia, Ade S.B. Sharif, "Tapi jelas, kalau tujuannya untuk mendidik pasar, masyarakat, kami ikut senang.

Andai anda diberi tanggung jawab untuk membenahi dan mengelola SIM Nas, dan

Harapan saya yang mungkin akan diwujudkan adalah pertama - tama membenahi masalah kemiskinan dan pendidikan. karena 2 masalah inilah yang menjadi momok besar dalam kehidupan bangsa Indonesia saat ini, terlebih - lebih jika harapan generasi muda sat ini terputus karena masalah perekonomian.Banyak saat ini para pegawai yang di PHK karena perusahaan tersebut gulung tikar, dampaknya adalah kepada masalah kemiskinan dan tidak dapat dijangkaunya pendidikan untuk anak - anak. Sungguh menyedihkan sekali drama kehidupan ini, ketika kepala Negara sedang sibuk - sibuknya untuk program pribadinya, rakyalah yang menjadi tumbal dari kekuasaan yang begitu picik, serakah, dan arogan.Maka dari itu, harapan saya jika memiliki dana yang begitu banyaknya Insya Allah saya berjanji akan membuat program pendidikan kepada masyarakat dengan asumsi jenjang waktu pendidikan 12 Tahun. Karena saya sangat menyadari pendidikan yang kurang baik dan infrastruktur yang kurang memadai menyebabkan kurang nyamannya dunia pendidikan. Yang terpenting adalah untuk mewujudkan program belajar terutama kepada daerah - daerah terpencil dan susah untuk dijangkau.
Selain itu jika masalah perekonomian dan pendidikan sudah mulai terbenahi, saya akan mencoba untuk membantu pemerintah dalam hal masalah transportasi, karena transportasi saat ini sangatlah membuat risuh keadaan. Pemerintah dalam menangani masalah hal ini seharusnya tidak memperluas lahan untuk dijadikan jalan, karena akan membuat banyak orang akan semakin sengsara, yang harusnya dilakukan pemerintah adalah dengan mengurangi jumlah kendaraan dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan sangatlah banyak, sehingga membuat masalah kemacetan yang berkepanjangan.
Yang terakhir adalah saya ingin membahagiakan orang tua saya dengan semaksimal mungkin.

Amien.....

Jumat, 09 Januari 2009

Tanggung Jawab Profesi

Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Ironisnya profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.

Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dnegan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, maupun kepolisian dengan komisi kepolisian.

Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi bagi dosen dan mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, pengambil kebijakan hukum, serta profesional hukum di lembaga penegakan hukum di tanah air.

Perlindungan terhadap guru tetap tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Bahkan, informasi yang dikemukakan para guru yang diintimidasi karena mereka berniat membongkar kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional seharusnya jadi informasi berharga untuk diteliti lebih lanjut. "Terutama dampak nyata ujian nasional di masyarakat," kata pakar pendidikan Arief Rachman, yang juga Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, a.

Dalam manajemen pendidikan, ujar Arief, semua unit berlindung kepada pemimpinnya. Dalam pelaksanaan UN, misalnya, di atas kepala sekolah yang bertanggung jawab ialah dinas pendidikan daerah, dan di atasnya lagi yang bertanggung jawab tak lain adalah Depdiknas. Arief berpendapat, seharusnya laporan-laporan terkait kecurangan UN menjadi perhatian besar bagi bagian penelitian dan pengembangan pendidikan di Depdiknas. Mereka dapat turun tangan meneliti kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan dan efektivitas UN untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Bukan justru sebaliknya, seperti pengakuan Kepala SMK Duafah Nusantara Padang, Mukhlis Tanjung. Mukhlis bersama anak didiknya melaporkan adanya kecurangan saat ikut UN di SMK Negeri 5 Padang. Akan tetapi, Itjen Depdiknas yang turun ke lapangan justru mempersoalkan status Mukhlis sebagai pengajar (pegawai negeri sipil) di sebuah balai latihan kerja di Padang. Sementara substansi persoalan kecurangan pelaksanaan UN malah diabaikan.

Fraud Teknologi Informasi

Fraud IT ?
fraud --> kecurangan dalam IT tapi tidak tergolong crime sehingga tidak dapat dituntut secara hukum

Contohnya :
1. Seorang konsultan merancang proyek yang secara teknis klien menjadi tergantung pada konsultan tersebut.
2. Kehadiran bundel aplikasi office pada Microsoft menyebabkan kematian system perangkat lunak lain
Kematian perangkat lunak (p/l) dapat disebabkan :
- p/l tidak mampu mengejar pesaing
- p/l tidak dapat lagi dikembangkan
- basis rancangan tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan lebih lanjut.
misal : wordstar --> pengolah kata berbasis teks --> kaku
amipro --> pengolah kata berbasis grafis --> boros space

3. Program Bina ISV (??) yang digulirkan Microsoft untuk masuk dan bersiap mendominasi pasar aplikasi korporasi

4. ) manufactur perangkat jaringan. Menyelengerakan Cisco Academy
àCisco (? untuk sertifikasi keahlian jaringan dengan basis teknologi Cisco.

Pendorong munculnya Fraud IT :
- keinginan monopoli,
- untuk menjamin kelangsungan usaha

Contoh Bentuk-bentuk fraud IT
1. Penciptaan ketergantungan klien,
sehingga konsultan akan berada dalam posisi menentukan dalam komunikasi bisnis konsultan-klien
2. Monopoli Teknologi

Posted by Nixon Erzed at 10:34 PM

Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)atau IP

Sebelum membahas aspek teknis secara mendalam, sebaiknya kita memantapkan terlebih dahulu sebuah pengertian aspek non teknis dari sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka – PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan bertujuan sebagai indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:

  • Pelurusan atas persepsi keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua konsep tersebut.
  • Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
  • Pelurusan atas persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.

Setelah menyimak tulisan ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih menghargai makna PLB/ST secara khusus, serta HaKI/PL secara umum.

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah '' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum? Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita HIV/AIDs?

Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

Rujukan

[UU2000030] RI. 2000 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang..

[UU2000031] RI. 2000 . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

[UU2000032] RI. 2000 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

[UU2001014] RI. 2001 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

[UU2001015] RI. 2001 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

[UU2002019] RI. 2002 . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

[WEBFSF1991a] Free Software Foundation. 1991 . GNU General Public License – http://gnui.vLSM.org/ licenses/ gpl.txt. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBFSF2001a] Free Software Foundation. 2001 . Definisi Perangkat Lunak Bebas – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ free-sw.id.html. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBFSF2001b] Free Software Foundation. 2001 . Frequently Asked Questions about the GNU GPL – http://gnui.vlsm.org/licenses/gpl-faq.html. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBHuham2005] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2005 . Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id/ article/ archive/ 2. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBRamelan1996] Rahardi Ramelan. 1996 . Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Era Globalisasi http://leapidea.com/ presentation?id=6. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBSamik2003a] Rahmat M Samik-Ibrahim. 2003 . Pengenalan Lisensi Perangkat Lunak Bebas – http://rms46.vlsm.org/ 1/ 70.pdf. vLSM.org. Pamulang . Diakses 29 Mei 2006.

[WEBStallman1994a] Richard M Stallman. 1994 . Mengapa Perangkat Lunak Seharusnya Tanpa Pemilik – http://gnui.vlsm.org/ philosophy/ why-free.id.html. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBWiki2005a] From Wikipedia, the free encyclopedia. 2005 . Intellectual property – http://en.wikipedia.org/ wiki/ Intellectual_property. Diakses 29 Mei 2006.

[WEBWIPO2005] World Intellectual Property Organization. 2005 . About Intellectual Property – http://www.wipo.int/ about-ip/ en/. Diakses 29 Mei 2006.